Ahok Nilai Antrean Naik Haji Tak Ideal
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyayangkan lamanya waktu antrean keberangkatan jamaah haji. Untuk menunaikan ibadah haji, jamaah haji di Jakarta setidaknya membutuhkan waktu 17 tahun. Waktu tunggu tersebut dinilai Ahok tak ideal. Tahun ini, DKI Jakarta mendapat kuota haji sebanyak 5.668 jamaah.
Kalau tunggu sampai belasan tahun kan enggak ideal. Harusnya satu atau dua tahun. Jadi, mereka tidak perlu lagi nunggu karena sekarang nunggu 17 tahun di DKI
"Kalau tunggu sampai belasan tahun kan enggak ideal. Harusnya satu atau dua tahun. Jadi, mereka tidak perlu lagi nunggu karena sekarang nunggu 17 tahun di DKI," kata Ahok, usai mengukuhkan petugas yang menyertai jamaah haji asal DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/8).
Ahok mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membatasi bagi jamaah yang pernah menunaikan ibadah haji. Jamaah yang diprioritaskan adalah yang belum pernah memunaikan ibadah haji. Dengan cara itu diharapkan bisa mengurangi antrean. "Mestinya dari Kemenag membatasi orang yang sudah pernah n
aik haji jangan ambil kuota yang belum pernah," ujarnya.21 Agustus, 13 Kloter Jamaah Haji DKI Mulai DiberangkatkanMantan Bupati Belitung Timur ini mengaku telah menerapkan kebijakan tersebut di Jakarta. Petugas yang dikirim mendampingi jamaah haji adalah yang belum pernah memunaikan ibadah haji. "Kita juga sudah lakukan di DKI. Petugas ini yang berangkat juga yang belom pernah naik haji. Jadi sambil tugas melaksanakan ibadah hajinya," ucapnya.
Selain itu, Ahok berharap agar renovasi perluasan Masjidil Haram di Arab Saudi bisa segera rampung. Sehingga jumlah kuota jamaah haji asal Indonesia bisa ditambah.
"Saya berharap renovasi perluasan Masjidil Haram bisa dipercepat. Karena kalau di DKI sampai 17 tahun lama sekali, tiga periode (memimpin Jakarta) masih tambah dua tahun lagi," ucapnya.
Sebanyak 40 petugas haji asal Jakarta dikukuhkan. Dengan rincian 21 petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan 19 petugas Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Selain itu dikukuhkan juga 65 petugas haji pusat, yang terdiri dari 13 petugas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), 13 petugas Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), dan 39 petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).