You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar PERDA
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemkab Tak akan Toleransi Pelanggar Perda

Pendirian bangunan secara ilegal ternyata masih sering terjadi di Kabupaten Administrasi Pulau Seribu.

Tak ada toleransi bagi pelanggar Perda, mau tokoh masyarakat, kalau melanggar ya kita sikat

Pantauan beritajakarta.com, di Pulau Tidung masih ada warga yang memagar pesisir pantai, sehingga keindahan pantai tampak terpotong oleh adanya pagar dan bangunan. Diduga telah terjadi reklamasi tradisional untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi warga yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Bangunan di Pulau Kelapa Ditertibkan

"Tak ada toleransi bagi pelanggar Perda, mau tokoh masyarakat, kalau melanggar ya kita sikat," tegasnya, Kamis (13/8).

Ismer mencontohkan pembongkaran bangunan milik seorang tokoh masyarakat di Pulau Kelapa yang memakan jalan. "Kita pernah bongkar punya seorang tokoh di Pulau Kelapa, karena bangunannya menutup jalan ya kita bongkar," ujarnya.

Ditambahkan Ismer, jika ingin menata Pulau Seribu selain ketegasan juga harus sesuai komitmen serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1982 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1778 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye960 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye904 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye805 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik