You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Pelanggar Tibum Didenda Hingga Rp 400 Ribu
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Puluhan Pelanggar Tibum Didenda Hingga Rp 400 Ribu

Sebanyak 78 warga yang terjaring operasi yustisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/8). Para pelanggar dikenai sanksi denda bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Total uang denda yang terkumpul mencapai Rp 11.400.000.

Para pelanggar dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, ke-78 warga pelanggar tibum terjaring operasi yustisi yang digelar Senin (10/8) dan Selasa (11/8) di sejumlah titik di Jakarta Timur.

Sayangnya, dari 78 pelanggar tibum, 33 orang diantaranya tidak hadir sehingga langsung diputus bersalah dalam persidangan verstek. Mereka yang terjaring antara lain pedagang kaki lima (PKL), wanita pekerja seks komersial (PSK) dan pemilik panti pijat tradisional.

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

"Para pelanggar dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Hartono.

Dikatakan Hartono, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dikenal rawan pelanggaran ketertiban. Seperti kawasan Jatinegara, sekitar Taman Mini Indonesia Indah dan Jalan Raya Bogor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27209 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1852 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1420 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1188 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1146 personFakhrizal Fakhri