You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kabel Jaringan Utilitas di Jalan Kemanggisan Raya Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bina Marga Jakbar Tertibkan Kabel Udara di Jl Kemanggisan Raya

Jajaran Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Selasa (29/10), menertibkan jaringan utilitas kabel udara yang tak terpakai di Jalan Kemanggisan Raya, RW 09 Kelurahan Kemanggisan, Palmerah.

"Untuk ciptakan keamanan, kenyamanan dan keindahan." 

Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Bina Marga Jakarta Barat, Abdul Jabbar mengatakan, penertiban dilakukan terhadap utilitas kabel udara yang terbentang sepanjang 500 meter mulai dari kawasan Musholla Nurul Falah hingga pertigaan Jalan Kemanggisan Raya.

"Penertiban dilakukan untuk ciptakan keamanan, kenyamanan dan keindahan. Karena keberadaan kabel udara ini semraut," ujar Jabbar.

Penertiban Kabel Udara di Jaksel Terus Dilakukan

Dalam penertiban ini, ungkap Jabbar, pihaknya mengerahkan 20 personel satgas dibantu petugas dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan satu unit truck crane.

"Kabel tak terpakai kita potong dan rapihkan," tukasnya.  

Penertiban utilitas kabel udara ini diapresiasi Sarwani Gani (42) warga RT 05/09, Kelurahan Kemanggisan. Dia mengaku, selama ini keberadaan kabel-kabel tersebut sangat mengganggu dan tak sedap dipandang mata.  

"Dengan ditertibkan lingkungan jadi terlihat rapih dan kita merasa aman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1180 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati