You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Hormati Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KI DKI Hormati Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) DKI menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta terkait sengketa informasi yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2024.

"Tugas dari Komisi Informasi DKI Jakarta dalam memutuskan sudah selesai,"

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menolak gugatan keberatan permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan dengan nomor register 009/IX/KIP-DKI-PS/2023.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta.

Badan Publik Kelurahan Diminta Perkuat Layanan Informasi Publik

Prinsipnya, KI DKI Jakarta juga telah menunaikan tugas secara tuntas dengan dikeluarkan putusan sela terhadap gugatan yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat dalam penyelesaian sengketa informasi dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara.

“Kami menghormati putusan PTUN Jakara serta menyerahkan kepada para pihak mengajukan kasasi atau tidak. Tugas dari Komisi Informasi DKI Jakarta dalam memutuskan sudah selesai,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Dalam putusan, kata Agus Wijayanto, PTUN Jakarta menolak gugatan keberatan permohonan penyelesaian sengketa informasi pemohon dengan nomor register 009/IX/KIP-DKI-PS/2023.

"Putusan PTUN Jakarta juga menguatkan keputusan Komisi Informasi DKI Jakarta terhadap keberatan LSM yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan itikad baik," paparnya.

Sekadar diketahui beberapa poin pertimbangan putusan PTUN Jakarta di antaranya; Pertama, berdasarkan data yang termuat dalam putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, terdapat 33 permohonan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu pemohon informasi kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.

Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta telah mempertimbangkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat No. 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik.

Ketiga, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, tidak terdapat dugaan maupun data yang disampaikan terkait dugaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Keempat, Pengadilan berpendapat bahwa secara keseluruhan data-data terkait penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, oleh karena itu, tanpa mengulangi pertimbangan, Pengadilan mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus sengketa ini dan menjadi bagian dari putusan ini.

“Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak, dan Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nomor 0090/IX/KIP-DKI-PS-A/2023, tanggal 2 Juli 2024, yang dimohonkan pemeriksaannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta haruslah dikuatkan,” tegas putusan tersebut.

Selanjutnya, Hakim PTUN pun menghukum Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2674 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2224 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1503 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1033 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye988 personTiyo Surya Sakti