You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI DKI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

KI DKI Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penguatan kesekretariatan lembaga dalam revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

" Penguatan kesekretariatan sangat penting,"

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin saat rapat koordinasi yang diadakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (8/8).

“Penguatan kesekretariatan sangat penting bagi eksistensi Komisi Informasi. KI DKI Jakarta masih beruntung dibandingkan daerah yang banyak tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat sidang dan lain sebagainya,” ujar Luqman.

KI dan Disdik DKI Dorong Sekolah Negeri Bentuk PPID

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat seputar UU KIP, yang saat ini masih didominasi oleh pemohon informasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami melihat fakta di lapangan, pemohon informasi itu masih didominasi dari LSM, bahkan seringkali pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan informasi yang dimohonkan," paparnya.

Untuk itu, Luqman berharap, kewenangan Komisi Informasi dapat diperkuat, terutama dalam upaya meningkatkan implementasi undang-undang tersebut kepada masyarakat melalui revisi UU KIP.

“Kalau melihat UU KIP yang saat ini, tugas dan fungsi utama KI sebatas menyelesaikan sengketa informasi publik. Padahal,  praktiknya kami terus berupaya mensosialisasikan perundangan undangan ini agar semakin banyak orang yang tahu dan teredukasi,” tuturnya.

Ia juga meminta waktu tambahan untuk memberikan masukan dan saran terhadap naskah akademik revisi UU KIP. Pihaknya juga mengapresiasi Diskominfotik DKI Jakarta yang telah menginisiasi dan melibatkan berbagai pihak dalam rapat koordinasi pembahasan naskah akademik revisi UU KIP.

"Langkah ini penting untuk menghimpun masukan dan saran secara komprehensif demi perbaikan UU KIP," tandasnya.

Sekadar diketahui rapat koordinasi pembahasan saran dan masukan terhadap naskah akademik UU KIP dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin bersama tenaga Ahli  dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi; perwakilan Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, dan Perwakilan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa DKI Jakarta, dan Perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1424 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1409 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1133 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1069 personFolmer
  5. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye885 personBudhi Firmansyah Surapati