You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengunaan KJP 97,5 Persen Sudah Tepat Guna
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengunaan KJP 97,5 Persen Sudah Tepat Guna

Penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebanyak 97,5 persen diketahui sudah tepat guna, sementara sisanya disalah gunakan untuk kepentingan di luar sekolah.

Mulai malam ini kami langsung membekukan KJP, sehingga nantinya tidak ada lagi pembayaran tunai bagi nasabah KJP

Terkait penyalahgunaan penggunaan KJP ini, Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi memastikan, para pemegang KJP tersebut telah dikenai sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Salah satu bentuk sanksinya adalah mencabut KJP dari siswa bersangkutan.

"Mulai malam ini kami langsung membekukan KJP, sehingga nantinya tidak ada lagi pembayaran tunai bagi nasabah KJP," kata Kresno, Kamis (13/8).

Siswa Penerima KJP Berseragam Gratis Naik Transjakarta

Di sisi lain, menyusul rencana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang akan memberikan fasilitas tambahan bagi penerima KJP agar bisa menumpang bus Transjakarta gratis, menurut Kresno, para siswa bisa menggunakan Jack Card yang telah disediakan Bank DKI.

Selain itu, para penerima KJP tersebut juga dapat menunjukan KJP dan berseragam sekolah. Sehingga nantinya mereka akan digratiskan ketika naik bus Transjakarta.

"Desember nanti akan kami bicarakan dengan pihak PT Transjakarta," jelas Kresno.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4717 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1101 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye999 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye881 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye855 personBudhi Firmansyah Surapati