You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengunaan KJP 97,5 Persen Sudah Tepat Guna
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengunaan KJP 97,5 Persen Sudah Tepat Guna

Penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebanyak 97,5 persen diketahui sudah tepat guna, sementara sisanya disalah gunakan untuk kepentingan di luar sekolah.

Mulai malam ini kami langsung membekukan KJP, sehingga nantinya tidak ada lagi pembayaran tunai bagi nasabah KJP

Terkait penyalahgunaan penggunaan KJP ini, Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi memastikan, para pemegang KJP tersebut telah dikenai sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Salah satu bentuk sanksinya adalah mencabut KJP dari siswa bersangkutan.

"Mulai malam ini kami langsung membekukan KJP, sehingga nantinya tidak ada lagi pembayaran tunai bagi nasabah KJP," kata Kresno, Kamis (13/8).

Siswa Penerima KJP Berseragam Gratis Naik Transjakarta

Di sisi lain, menyusul rencana Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang akan memberikan fasilitas tambahan bagi penerima KJP agar bisa menumpang bus Transjakarta gratis, menurut Kresno, para siswa bisa menggunakan Jack Card yang telah disediakan Bank DKI.

Selain itu, para penerima KJP tersebut juga dapat menunjukan KJP dan berseragam sekolah. Sehingga nantinya mereka akan digratiskan ketika naik bus Transjakarta.

"Desember nanti akan kami bicarakan dengan pihak PT Transjakarta," jelas Kresno.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati