You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, mengizinkan penyandang disabilitas membawa satu pendamping saat pencoblosan surat suara Pilkada DKI Jakarta, 27 November mendatang.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pendamping ini untuk membantu penyandang disabilitas yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," katanya, Selasa (12/11).

Wali Kota Jaksel Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pilkada Jakarta

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sudah diatur dalam Pasal 356 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 356 itu disebut bahwa disabilitas dapat membawa pendamping sesuai keinginan mereka.

"Kami minta pengawas TPS dapat memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu mendapat haknya saat pencoblosan nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1065 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye855 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye836 personFolmer
  4. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye763 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun

    access_time07-01-2025 remove_red_eye694 personAldi Geri Lumban Tobing