You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, mengizinkan penyandang disabilitas membawa satu pendamping saat pencoblosan surat suara Pilkada DKI Jakarta, 27 November mendatang.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pendamping ini untuk membantu penyandang disabilitas yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," katanya, Selasa (12/11).

Wali Kota Jaksel Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pilkada Jakarta

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sudah diatur dalam Pasal 356 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 356 itu disebut bahwa disabilitas dapat membawa pendamping sesuai keinginan mereka.

"Kami minta pengawas TPS dapat memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu mendapat haknya saat pencoblosan nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3682 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1084 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye949 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye929 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye922 personNurito