You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, mengizinkan penyandang disabilitas membawa satu pendamping saat pencoblosan surat suara Pilkada DKI Jakarta, 27 November mendatang.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pendamping ini untuk membantu penyandang disabilitas yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," katanya, Selasa (12/11).

Wali Kota Jaksel Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pilkada Jakarta

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sudah diatur dalam Pasal 356 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 356 itu disebut bahwa disabilitas dapat membawa pendamping sesuai keinginan mereka.

"Kami minta pengawas TPS dapat memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu mendapat haknya saat pencoblosan nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1987 personFakhrizal Fakhri
  2. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1877 personDessy Suciati
  3. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1495 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1174 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik