You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PHRI Dukung Kebijakan Pelaku Usaha Horeka Wajib Olah Sampah Makanan Secara Mandiri
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

PHRI Dukung Kewajiban Olah Sampah Makanan bagi Usaha Horeka

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota, khususnya sampah makanan (food waste) dengan menerapkan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) agar mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini,"

Kebijakan ini termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Beleid ini mengatur setiap pelaku usaha Horeka di Jakarta wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Perwakilan PHRI DKI Jakarta, Johanuddin menyatakan, pelaku usaha Horeka siap mendukung kebijakan ini.

Dinas LH Raih Penghargaan Anugerah Humas Jakarta 2024

Menurutnya, banyak hotel di Jakarta yang sudah menerapkan standar pengelolaan sampah yang profesional dan diaudit setiap tahunnya saat ini. Ia optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran sekaligus tanggung jawab pelaku Horeka terhadap lingkungan.

“Kebijakan ini perlu disosialisasikan secara masif agar target ini bisa tercapai. Sosialisasi menjadi kunci agar pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe dan Industri Pariwista lainnya memahami sepenuhnya regulasi dan teknis pengelolaan sampah ini. Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini," ujar Johanuddin, Kamis (28/11).

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat. Ia menyampaikan, pihaknya telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah Horeka untuk memastikan kepatuhan.

“Seluruh sampah yang diangkut dari Horeka akan tercatat dan dipantau. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," kata Sarjoko.

Menurut Sarjoko, sanksi yang diterapkan bertujuan mendorong pelaku Horeka agar segera beradaptasi dan memastikan bahwa semua pelaku Horeka mematuhi kewajiban ini.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Jakarta bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat kawasan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16109 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3424 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2456 personNurito
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1519 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1420 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik