You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Legislator Komisi C Ajak Warga Pilah Sampah Agar Bebas Retribusi
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Legislator Komisi C Ajak Warga Pilah Sampah Agar Bebas Retribusi

Legislator Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan biaya retribusi sampah bagi rumah tangga yang aktif melakukan pemilihan.

Tertib dalam pengelolaan sampah

Menurutnya, penerapan retribusi sampah tersebut dilakukan untuk mendidik masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. 

"Kalau dilihat dari tujuan dan sistemnya ini memang untuk mendidik masyarakat agar mereka tertib dalam pengelolaan sampah," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/12). 

Retribusi Sampah Rumah Tangga Bakal Diterapkan 2025

Ia meminta agar masyarakat cerdas dalam memilah sampah. Sehingga, retribusi sampah yang akan diberlakukan pada awal tahun depan tidak akan membebani masyarakat. 

"Jadi masyarakat harus mau memilah sampahnya, nanti dia dapat insentif, akan menguntungkan," tandasnya.

Untuk diketahui, retribusi sampah rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan

Kemudian, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6120 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3774 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2999 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1548 personFolmer