You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Reklame Tidak Membayar Pajak Di Bintaro Ditertibkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Nunggak Pajak, 3 Papan Reklame di Bintaro Dibongkar

Tiga papan reklame di sepanjang Jalan RC Veteran, Bintaro, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Pesanggrahan. Pembongkaran didasarkan karena pemiliki reklame tidak membayar pajak lebih dari satu tahun.

Kami bawa las listrik untuk bisa memotong besinya, dan langsung dirobohkan

"Kami bongkar paksa reklame restoran yang menunggak pajak selama setahun. Padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan dan tenggat waktu," kata Mika Darwin Tambunan, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Petugas pun harus membawa tim khusus pengelas guna memotong rangkaian besi-besi penyusun papan reklame. Ukuran masing-masing reklame yang dibongkar 3x4 meter. "Kami bawa las listrik untuk bisa memotong besinya, dan langsung dirobohkan," ucapnya.

10 Reklame Rokok di Cempaka Putih Dibongkar

Dalam penertiban ini dikerahkan 30 personel dari Satpol PP dan UPPD kecamatan Pesanggrahan. "Kita akan tegakkan Perda tanpa tebang pilih. Kalau ada reklame tidak bayar pajak, ya akan kita tebang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1685 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1543 personDessy Suciati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1234 personFolmer
  4. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1120 personAnita Karyati
  5. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1104 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik