10 Reklame Rokok di Cempaka Putih Dibongkar
Sebanyak 10 papan reklame produk rokok di sejumlah jalan di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibongkar, karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang,
Pergubnya sudah jelas, tidak boleh ada penayangan logo atau spanduk rokok, kalau ada sanksinya kita tertibkan
Selain reklame produk rokok, petugas juga membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak.
Pantauan beritajakarta.com, selain reklame produk rokok, petugas juga membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak di depan sejumlah toko dengan menggunakan meisn las, kemudian dimasukkan ke truk yang sudah disiapkan.
Reklame dan PKL di Srengseng Sawah DitertibkanKetua Tim Penertiban Reklame Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Cempaka Putih, Wirawan mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran sejumlah reklame yang ada di Jalan Cempaka Putih Raya, Jalan Percetakan Negara, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Letjend Suprapto.
"Pergubnya sudah jelas, tidak boleh ada penayangan logo atau spanduk rokok, kalau ada sanksinya kita tertibkan," ujarnya, Kamis(13/8).
Pembongkaran ini juga, katanya, menjadi warning bagi yang belum melakukan perpanjangan izin reklame.
"Kita menghimbau agar wajib pajak menaati peraturan, reklame didaftarkan apalagi saat ini sistemnya dan pembayarannya sudah secara online," katanya.