You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Pergub, 10 Reklame Rokok di Cempaka Putih Dibongkar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

10 Reklame Rokok di Cempaka Putih Dibongkar

Sebanyak 10 papan reklame produk rokok di sejumlah jalan di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dibongkar, karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang,

Pergubnya sudah jelas, tidak boleh ada penayangan logo atau spanduk rokok, kalau ada sanksinya kita tertibkan

Selain reklame produk rokok, petugas juga membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak.

Pantauan beritajakarta.com, selain reklame produk rokok, petugas juga membongkar papan reklame yang tidak membayar pajak di depan sejumlah toko dengan menggunakan meisn las, kemudian dimasukkan ke truk yang sudah disiapkan.

Reklame dan PKL di Srengseng Sawah Ditertibkan

Ketua Tim Penertiban Reklame Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Cempaka Putih, Wirawan mengatakan pihaknya melakukan pembongkaran sejumlah reklame yang ada di Jalan Cempaka Putih Raya, Jalan Percetakan Negara, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Letjend Suprapto.

"Pergubnya sudah jelas, tidak boleh ada penayangan logo atau spanduk rokok, kalau ada sanksinya kita tertibkan," ujarnya, Kamis(13/8).

Pembongkaran ini juga, katanya, menjadi warning bagi yang belum melakukan perpanjangan izin reklame.

"Kita menghimbau agar wajib pajak menaati peraturan, reklame didaftarkan apalagi saat ini sistemnya dan pembayarannya sudah secara online," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close