You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPPKUKM dan BBPOM di Jakarta Gelar Pengawasan Produk Jelang Nataru di PIK
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM dan BBPOM Lakukan Pengawasan di Central Market PIK

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di DKI Jakarta, Senin (9/12), melakukan pengawasan produk makanan dan minuman pada salah satu swalayan di Central Market PIK, Kamal Muara, Penjaringan.

"Tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat berbelanja," 

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Alo mengatakan, pengawasan terpadu ini terkait dengan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selain menyasar produk minuman dan makanan, kelayakan kemasan, izin edar serta masa kadaluarsa, menurut Ratu, pengawasan juga melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terkait timbangan.

Anwar Pimpin Pengawasan Produk Pangan di Enam Pasar Tradisional

"Tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat berbelanja," katanya.

Diakui Ratu, pihaknya akan melakukan pengawasan serupa di tujuh lokasi berbeda.

"Kita akan lakukan di beberapa titik. Tapi tempat masih rahasia," tegasnya.

Kepala BBPOM di DKI Jakarta, Sofiani Chandrawati Anwar menambahkan, momentum peringatan hari besar keagamaan umumnya meningkatkan supply dan demand pasar. 

Situasi ini, menurutnya, rawan dimanfaatkan sejumlah oknum mengedarkan produk makanan tanpa izin, kedaluarsa dan produk rusak.

Karena itu, sejak November ini jajarannya telah melakukan intensifikasi pengawasan produk makanan minuman. Tidak hanya ke pasar swalayan dan pasar tradisional, Sofi menegaskan intensifikasi pengawasan juga menyasar distributor dan importir khusus terkait pangan olahan.

Terkait pengawasan hari ini, Sofi memastikan tidak menemukan produk pangan berbahaya akibat terpapar zat seperti formalin, rhodami dan boraks. 

Namun, masih didapati masing-masing dua produk tanpa izin edar dan kadaluarsa, serta satu produk mengalami kemasan rusak.

"Tadi pihak manajemen sudah bersedia secara mandiri menurunkan produk dari display dan memastikan tidak menjual serta akan dimusnahkan," ungkapnya.

"Bagi konsumen jangan lupa, cek klik, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa produk sebelum membeli," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4194 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3516 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1630 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1314 personFolmer
  5. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1049 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik