You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov - Kejati DKI Gelar Rapat Pembinaan Tata Kelola Pendapatan Daerah
....
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI-Kejati Bersinergi Dorong Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar Rapat Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sosialisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah di Hotel Royal, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

"Banyak mendapatkan pencerahan,"

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai upaya bersama mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel serta berkeadilan khususnya terkait hak atas tanah dan  bangunan.

"Saya bersyukur hadir dalam kegiatan ini karena banyak mendapatkan pencerahan seputar tata kelola pendapatan daerah yang bisa lebih baik lagi, serta menambah wawasan bagi para PPAT di Jakarta," ujar Teguh Setyabudi.

Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Tahun 2025 Ditarget Rp48 Triliun

Ia memaparkan, pajak daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting untuk pembangunan daerah khususnya di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta , lanjut Teguh, juga telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan insentif fiskal tertuang di dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak hingga Nilal Tertentu (Rp2 miliar) dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB. Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta.

"Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah yang ditujukkan untuk memudahkan prosedur BPHTB," paparnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, pihaknya menyelenggarakan rapat pembinaan para PPAT untuk mencermati dinamika tata kelola pendapatan daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Jadi dalam upaya pemberantasan korupsi yang tampak di permukaan yakni penyelamatan, pengamanan dan penindakan terhadap berbagai kebocoran pengeluaran. Tetapi, jarang terpikirkan kebocoran pada proses pendapatan dari uang negara maupun daerah sehingga perlu dilakukan tata kelola pendapatan daerah," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini digelar bertujuan meningkatkan pelayanan pertanahan agar semakin baik dan berkualitas, terutama pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan PPAT. Selain itu sebagai upaya optimalisasi perbaikan tata kelola pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan biaya perolehan atas tanah dan bangunan di Provinsi DKI Jakarta.

"Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan, meliputi sosialisasi aturan-aturan mengenai jabatan PPAT dan peraturan yang berhubungan dengan jabatan, serta menegakkan aturan pemberian sanksi terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Inalillahi Wainnailaihi Rojiun, Lurah Pekayon Tutup Usia

    access_time25-01-2025 remove_red_eye22375 personNurito
  2. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye2034 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1384 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Libur Panjang, Festival Bandeng Rawa Belong Siap Digelar

    access_time25-01-2025 remove_red_eye1204 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PMI Gelar Webinar Internasional Respon Bencana

    access_time23-01-2025 remove_red_eye1091 personNurito