You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lindungi Ekosistem Laut, Komisi B Apresiasi Pemprov DKI Setop Pengerukan Pasir Ilegal
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ade Suherman Apresiasi Penghentian Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Gugus Lempeng

Legislator Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ade Suherman mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengerukan pasir laut ilegal oleh pihak swasta di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

"Keberpihakan yang nyata terhadap pelestarian lingkungan"

Ade mengatakan, penghentian pengerukan pasir laut ilegal yang rencananya diduga untuk keperluan pengembangan resort di Pulau Biawak tersebut menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut.

"Saya memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap pelestarian lingkungan dan perlindungan ekosistem laut," ujarnya, Jumat (24/1). 

Pemprov DKI Setop Aktivitas Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Biawak

Ade menilai, langkah tegas Pemprov DKI ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang mendukung masyarakat pesisir.

Ia tegas meminta agar para pelaku usaha harus patuh pada peraturan sebelum melakukan aktivitasnya, salah satunya mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Tanpa izin resmi, dampak kerusakan lingkungan bisa menjadi tidak terkendali. Pemprov DKI perlu memperkuat pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada pelaku usaha agar semua aktivitas sesuai regulasi," terangnya.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir laut ilegal tersebut dapat berdampak pada kerusakan hutan mangrove. Untuk itu, Ade mendorong agar seluruh pihak, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat bersama-sama merehabilitasi hutan mangrove. 

"Hutan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi dan habitat ekosistem laut. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat lokal, akademisi, dan swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dalam merehabilitasi hutan mangrove," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3226 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2064 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye756 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye745 personDessy Suciati
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye696 personDessy Suciati