You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar Lalu Lintas, 75 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Melanggar Aturan Lalu Lintas, 75 Kendaraan Kena Sanksi

Puluhan kendaraan terjaring operasi sterilisasi jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Senen, Jakarta Pusat. Beberapa unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat pun harus diderek oleh petugas.

Kopaja yang sudah terintegrasi bus Transjakarta masih ada yang belum tertib, harusnya lebih baik dibanding angkutan umum lainnya

Operasi sterilisasi dimulai sekitar pukul 06.30 dan langsung dipimpin oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Pargaulan Butar Butar. Puluhan petugas gabungan dari  Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat dikerahkan untuk menertibkan kendaraan umum maupun pribadi yang sengaja melalui jalur khusus bus Transjakarta.

"Hasil penertiban ini kita tindak ada 75 unit kendaraan yang dengan sengaja masuk ke jalur khusus Transjakarta," ujar Pargaulan, Selasa (18/8).

Parkir Liar, 40 Motor di Jatinegara Diangkut

Dari jumlah tersebut, ada delapan unit angkutan umum yang dikandangkan. Karena saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat, awak angkutan umum tidak dapat memperlihatkannya. "Ada delapan yang dikandangkan dan disetop operasi untuk sementara, dan salah satunya adalah Kopaja P20 AC jurusan Senen-Lebak Bulus. Kopaja yang sudah terintegrasi bus Transjakarta masih ada yang belum tertib, harusnya lebih baik dibanding angkutan umum lainnya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Parlindungan, ada dua unit kendaraan pribadi yang juga terpaksa diderek petugas. Selebihnya sebanyak 40 unit sepeda motor dan 25 mobil mendapatkan sangsi tilang. Untuk kendaraan yang dikandangkan dibawa ke Rawa Buaya Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.

Menurut Parlindungan kendaraan yang dikandangkan kebanyakan surat kendaraannya telah kadaluarsa. Mulai dari kir, kartu pengawasan (KPs), kartu anggota, surat ijin usaha dan surat-surat penting lainnya. "Sudah berkali-kali peringatan dan penindakan, tetapi masih banyak yang melanggar. Tidak akan ada ampun lagi, kita tindak semua yang menyalahi aturan," ucapnya.

Sementara, Jejen (35) sopir Mikrolet M 01 bernopol B 2047 WT, mengaku tidak tahu kalau kendaraan yang dikendarainya telah habis mas uji kir-nya. Bukan hanya itu, Jejen yang tidak juga memakai seragam membuat mikrolet ini terpaksa dihentikan sementara operasinya oleh petugas.

"Saya tidak tahu kalau surat kir-nya mati. Karena ini kan biasanya ada yang mengurus dari pemiliknya," kilah Jejen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4425 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1324 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1275 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1228 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik