You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kaki Lima PKL Monas
Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menja.
photo doc - Beritajakarta.id

Walikota Dukung Sanksi untuk Pengunjung Monas

Rencana Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) memberlakukan sanksi denda bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam areal wisata tersebut mendapat dukungan dari Walikota Jakarta Pusat, Saefullah.

Monas itu masalahnya sudah jelimet. Mesti ada gerakan bersama-sama, ngak bisa sendiri. Terkait soal sanksi denda, saya mesti bersurat ke polisi, Dishub DKI dan pengadilan buat sidang tipiring

Meski Saefullah menilai penerapan sanksi masih terlalu dini, namun pemberlakuan sanksi denda tersebut sebagai sesuatu yang positif apabila dapat menimbulkan efek jera bagi pengunjung. Sebab, jika tidak ada pengunjung yang membeli jajanan di dalam, PKL liar di kawasan Monas akan hilang dengan sendirinya.

"Sosialisasi harus digencarkan, kita selaku pemegang wilayah juga akan mengadakan rapim dengan pihak terkait, untuk menyelesaikan masalah Monas," ujar Saefullah, Senin (14/4).

Belanja ke PKL Diancam Denda Rp 20 Juta

Saefullah menuturkan, saat ini ada banyak faktor yang menyebabkan kawasan Monas semerawut dan kerap dimasuki para PKL liar. Antara lain karena kurangnya lahan atau kantong parkir bagi pengunjung yang membawa kendaraan.

"Lahan parkir kurang, akibatnya banyak pengunjung yang parkir sembarangan. Kondisi ini dimanfaatkan para PKL dengan mendatangi kendaraan pengunjung," terangnya.

Persoalan lainnya, kata Saefullah, banyak pedagang binaan di kawasan IRTI yang merasa tidak puas dengan hasil pendapatannya. Beberapa dari mereka akhirnya ada yang berubah menjadi agen para PKL, mulai dari agen kopi sampai agen air panas.

"Ke depan kita rencanakan agar kawasan IRTI tidak boleh lagi dijadikan tempat penyimpanan barang dagangan," tegasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan, para pedagang di IRTI banyak yang bermalam dan tinggal di lapak dagangannya setiap hari. Maka dari itu sekitar 200 pedagang di lokasi binaan (lokbin) Dinas UMKM tersebut akan ditertibkan agar tidak lagi menjadi agen bagi para PKL liar.

"Kalau rapim saya mau usulin, pedagang IRTI itu akan kita tertibkan. Mereka nggak boleh bermalam di situ. Selama ini, ada sekitar 300 pedagang yang tidur dan tinggal di situ. Itu yang ngak bener," tuturnya.

Saefullah menambahkan, penataan kawasan Monas tidak bisa dilakukan pihak pengelola Taman Monas semata. Sebaliknya diperlukan gerakan bersama-sama mulai dari UPT Parkir, Dinas UMKM, Satpol PP, hingga kepolisian.

"Monas itu masalahnya sudah jelimet. Mesti ada gerakan bersama-sama, ngak bisa sendiri. Terkait soal sanksi denda, saya mesti bersurat ke polisi, Dishub DKI dan pengadilan buat sidang tipiring," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer