Komisi E-Disdik Bahas Kriteria Penerima KJP Plus
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat pembahasan mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bersama Dinas Pendidikan.
"Diberikan kesempatan untuk bersekolah, "
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus memastikan seluruh anak, terutama dari keluarga kurang mampu bisa mengenyam pendidikan.
"Selama dia tidak ada kasus seperti tawuran, narkoba dan lain sebagainya sebaiknya tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2).
Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya bisa dirasakan oleh anak-anak pintar saja. Semua anak di Jakarta harus diberikan kesempatan yang sama.
"Jangan sampai ada anak putus sekolah karena kendala biaya," terangnya.
Justin menjelaskan, Komisi E DPRD Provinsi DKI juga meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberian bantuan KJP Plus maupun KJMU.
"Melalui sosialisasi yang baik dan efektif, diharapkan masyarakat memahami proses dan kriteria penerima KJP Plus dan KJMU," ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan rencana penambahan kriteria penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.
"Syarat untuk KJP Plus kaitan dengan nilai rapor 70 ini sebenarnya kalau kita lihat berdasarkan data dalam Sidanira (Sistem Pendataan Nilai Rapor), sesungguhnya irisannya juga sangat kecil nilai yang berada di bawah 70," ucapnya.
Ia menuturkan, penambahan kriteria ini dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi belajar para peserta didik agar meraih prestasi yang lebih baik.
"Berdasarkan data penerima KJP Plus 2024, persebaran nilai rapor di bawah 70 sangat kecil, yakni sebanyak 3.507 pelajar atau 2,67 persen," tandasnya.