Ketua Komisi E Apresiasi Disdik Buka Posko Pengaduan KJP Plus dan KJMU
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin mengapresiasi kesigapan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang telah membuka Posko Pengaduan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Sangat membantu warga tentunya"
Thamrin berharap, posko layanan yang disediakan tersebut bisa membantu masyarakat mendapatkan penjelasan terkait KJP Plus dan KJMU.
"Posko Pengaduan KJP Plus dan KJMU ini juga sesuai dengan rekomendasi yang kami sampaikan saat melakukan rapat kerja bersama Disdik. Sangat membantu warga tentunya
," ujarnya, Senin (16/12). Komisi E-Disdik Bahas Penyaluran Bantuan Pendidikan KJP Plus dan KJMUThamrin menjelaskan, melalui posko layanan pengaduan ini maka komunikasi antara Disdik dengan masyarakat bisa berjalan baik. Selain itu, regulasi dan kriteria soal penyaluran bantuan KJP Plus dan KJMU juga bisa disosialisasikan agar masyarakat bisa mendapatkan pemahaman dengan baik.
"Yang pasti adalah masyarakat jadi tidak membuat kesimpulan sendiri," terangnya.
Ia memaparkan, sejumlah penyebab pelajar maupun mahasiswa tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan KJP Plus dan KJMU yakni, memiliki aset tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar serta merupakan keluarga yang berprofesi sebagai TNI, Polri, dan ASN.
"Ada juga yang rumahnya lantainya granit atau punya AC. Semua ini kan perlu ditelusuri," ungkapnya.
Thamrin menginginkan agar Disdik bisa mengintegrasikan data dalam satu aplikasi. Sehingga, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Supaya bisa menyinergikan, menyinkronkan agar kalau warga membutuhkan informasi, tinggal klik nama bisa tahu yang dibutuhkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka posko pelayanan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait program bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Posko ini tersebar di lima wilayah kota dan berada di bawah koordinasi Suku Dinas (Sudin) Pendidikan yang dibuka pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Berikut lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU;
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1
• Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok C lantai 4
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2
• Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Blok D lantai 8
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1
• Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A lantai 11
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2
• Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Blok A lantai 8
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1
• Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Blok D lantai 3
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2
• Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Blok D lantai 4
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1
• Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Blok B lantai 11
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2
• Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Blok B lantai 11
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1
• Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok R lantai 2
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2
• Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Blok P lantai 1
Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu
• Rumah Dinas
• Transit Guru