You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban, Lahan, Pulogebang, Jaktim
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penertiban Lahan di Pulogebang Sesuai Putusan PN Jaktim

Penertiban lahan seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi di Jalan Raya Soemarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dinyatakan sudah sesuai prosedur, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami hanya membantu pendampingan dalam penertiban,"

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, dalam proses penertiban ini pihaknya hanya melakukan pendampingan karena eksekusi lahan milik Perum Perumnas ini merupakan kewenangan pengadilan.    

Di lahan tersebut, ungkap Budhy, terdapat bangunan semi permanen yang dihuni warga. Namun kini seluruhnya telah ditertibkan. 

Pemkot Jaktim Siapkan 76 Posko Siaga Banjir

"Kami hanya membantu pendampingan dalam penertiban," ujarnya. 

Sementara, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno menjelaskan, lahan yang ditertibkan terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum.

"Penertiban dilakukan sudah sesuai prosedur hukum, melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat," katanya

Dia mengungkapkan, penertiban lahan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 23 Desember 2022 nomor 35/2022 Eks/PN.JKT. Tim jo no.369/Pdt.G/ 2019/PN.JKT. Jo no.237/PDT/ 2021/PT DKI jo no.1784 K/A/2022.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12795 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1479 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1471 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1422 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1108 personBudhi Firmansyah Surapati