You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban, Lahan, Pulogebang, Jaktim
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penertiban Lahan di Pulogebang Sesuai Putusan PN Jaktim

Penertiban lahan seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi di Jalan Raya Soemarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dinyatakan sudah sesuai prosedur, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami hanya membantu pendampingan dalam penertiban,"

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, dalam proses penertiban ini pihaknya hanya melakukan pendampingan karena eksekusi lahan milik Perum Perumnas ini merupakan kewenangan pengadilan.    

Di lahan tersebut, ungkap Budhy, terdapat bangunan semi permanen yang dihuni warga. Namun kini seluruhnya telah ditertibkan. 

Pemkot Jaktim Siapkan 76 Posko Siaga Banjir

"Kami hanya membantu pendampingan dalam penertiban," ujarnya. 

Sementara, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno menjelaskan, lahan yang ditertibkan terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum.

"Penertiban dilakukan sudah sesuai prosedur hukum, melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat," katanya

Dia mengungkapkan, penertiban lahan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 23 Desember 2022 nomor 35/2022 Eks/PN.JKT. Tim jo no.369/Pdt.G/ 2019/PN.JKT. Jo no.237/PDT/ 2021/PT DKI jo no.1784 K/A/2022.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26306 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1846 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1183 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1138 personFakhrizal Fakhri