Penertiban Lahan di Pulogebang Sesuai Putusan PN Jaktim
Penertiban lahan seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi di Jalan Raya Soemarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dinyatakan sudah sesuai prosedur, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami hanya membantu pendampingan dalam penertiban,"
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, dalam proses penertiban ini pihaknya hanya melakukan pendampingan karena eksekusi lahan milik Perum Perumnas ini merupakan kewenangan pengadilan.
Di lahan tersebut, ungkap Budhy, terdapat bangunan semi permanen yang dihuni warga. Namun kini seluruhnya telah ditertibkan.
Pemkot Jaktim Siapkan 76 Posko Siaga Banjir"Kami hanya membantu pendampingan dalam penertiban,"
ujarnya.Sementara, Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno menjelaskan, lahan yang ditertibkan terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum.
"Penertiban dilakukan sudah sesuai prosedur hukum, melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat," katanya
Dia mengungkapkan, penertiban lahan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 23 Desember 2022 nomor 35/2022 Eks/PN.JKT. Tim jo no.369/Pdt.G/ 2019/PN.JKT. Jo no.237/PDT/ 2021/PT DKI jo no.1784 K/A/2022.