Komisi A DPRD dan Bawaslu DKI Bahas Dana Hibah
Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Senin (10/3), menggelar rapat pembahasan dana hibah non Pilkada 2025.
"Ada sisa saldo yang akan dikembalikan ke kas daerah,"
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua ini, dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Provinsi sekaligus Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
Bawaslu DKI Serap Masukan Pegiat PemiluMenurut Inggard, selain soal dana hibah rapat juga membahas permohonan pengajuan fasilitas gedung kantor Bawaslu kabupaten dan kota, serta kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
"Kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan pemerintah pusat, berdampak terhadap beberapa kegiatan, di antaranya sosialisasi," ujar Inggard.
Namun, lanjut Joshua, Bawaslu DKI Jakarta melaporkan bahwa dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada DKI tahun 2024 tersisa sekitar Rp 61 miliar. Dana hibah tersebut diberikan untuk membiayai pengawasan Pilkada sebanyak dua putaran.
"Ada sisa saldo yang akan dikembalikan ke kas daerah,
namun di sisi lain ada permohonan untuk mengcover kegiatan apa yang terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional," tuturnya.Ia mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan Bawaslu DKI dalam rapat kerja pembahasan anggaran bersama pihak legislatif.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha berharap, permohonan yang diajukan ke Komisi A DPRD akan ditindaklanjuti melalui rapat pembahasan anggaran bersama eksekutif.
"Sesuai mekanisme, sisa anggaran hibah Bawaslu akan dilaporkan ke kas daerah dan permohonan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja pemerintah daerah," pungkasnya.