You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tumpahan Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai Sudah Dibersikan Gulkarmat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pembersihan Tumpahan Oli di Jalan I Gusti Ngurah Rai Tuntas

Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan  Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil menyelesaikan pembersihan tumpahan oli di l Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.

"Agar tidak menyebabkan kecelakaan"

Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Muchtar Zakaria mengatakan, tumpahan oli sepanjang sekitar tiga meter diketahui pada pukul 00.18 WIB.

"Kita langsung bersihkan lokasi agar tidak menyebabkan kecelakaan karena oli ini rentan membuat kendaraan tergelincir karena licin," ujarnya, Kamis (13/3).

Warga Berhasil Atasi Kebakaran di Jatinegara

Muchtar menjelaskan, tumpahan oli ini berasal dari salah satu kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

"Untuk penanganan tumpahan oli, kami mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran berkapasitas 4.000 liter dengan empat personel," terangnya.

Menurutnya, proses pembersihan tumpahan oli dengan cara disemprot air bertekanan tinggi tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit.

"Lokasi juga kita sikat menggunakan cairan detergen dan kemudian disemprot air lagi. Sekarang sudah lebih aman untuk dilintasi kendaraan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8793 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1299 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1205 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1142 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye947 personBudhi Firmansyah Surapati