Aduan Pemberian THR Tak Sesuai Ketentuan di Jaktim Ditindaklanjuti
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur menindaklanjuti aduan salah seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
"Sudah sesuai ketentuan"
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, upaya menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan tempat pelapor bekerja di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
"Kemarin sore, kedatangan kami ke perusahaan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi, Titin Saptini," ujarnya, Kamis (27/3).
Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jaktim Terima Satu LaporanKepala Dinas Nakertransgi DKI, Hari Nugroho menegaskan, kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atau telaah lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan.
"Hasilnya, diketahui bahwa perusahaan itu sudah memberikan THR pada karyawannya sejak 12 Maret 2025 sebanyak satu kali upah atau gaji. Ini lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, jadi sudah sesuai ketentuan," bebernya.
Menurutnya, kewajiban memberikan THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/llI/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Bintang Antariksa menambahkan, Posko Pengaduan THR ini dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025.
Posko berada di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur dengan jam operasional mulai pukul
08.00-15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan di hari Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB."Aduan terkait THR juga bisa disampaikan melalui WhatsApp Posko THR di nomor 082121663665 untuk Konsultasi dan 085117325388 jika ada Pengaduan," tandasnya.