Rekomendasi Sanksi untuk Pengembang 'Nakal' Diapresiasi Wagub
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengapresiasi salah satu rekomendasi DPRD DKI Jakarta untuk memberikan sanksi bagi pengembang 'nakal' yang tidak menunaikan atau menunda kewajibannya.
"Rekomendasi DPRD ini menjadi kekuatan bagi kita,"
"Rekomendasi DPRD ini menjadi kekuatan bagi kita," ucap Rano.
Pemberian sanksi bagi pengembang yang kerap melalaikan kewajibannya ini, dibacakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina dalam Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD DKI Jakarta menanggapi LKPJ Gubernur 2024, Kamis (17/4).
Arifin Tandatangani Penyerahan Lahan Kewajiban Pengembang Pusat Grosir Metro Tanah AbangDalam rekomendasinya, DPRD meminta Pemprov lebih tegas menagih kewajiban pengembang serta memberikan sanksi tegas dengan tidak menerbitkan izin bagi pengusaha yang membandel.
Disebutkan, selama 2024 ada 63 pengembang yang telah menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) senilai Rp 23,26 triliun.
"Masih banyak pengembang yang belum menunaikan kewajibannya,"
tegas Wa Ode.Dia juga merekomendasikan agar Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) lebih maksimal kinerjanya, serta meminta Pemprov untuk membentuk pansus penagihan dan memperkuat pengamanan lahan fasos-fasum yang telah berhasil ditagih.
Menanggapi rekomendasi ini, Wagub Rano menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur Pramono Anung memiliki semangat sama untuk mempercepat penagihan kewajiban para pengembang yang belum dilunasi.
"Insya Allah, rekomendasi teman-teman DPRD ini menjadi penguatan kita untuk melakukan, bukan tindakan, tapi mempercepat penagihan ke pengembang," tandasnya.