Pramono Tegaskan Pemprov DKI Belum Putuskan PBBKB 10 Persen
access_time Selasa, 22 April 2025 17:09 WIB
remove_red_eye 807
person Reporter : Fakhrizal Fakhri
person Editor : Erikyanri Maulana
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengambil keputusan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
"Jakarta dalam hal ini belum memutuskan,"
Pramono menyampaikan, pemerintah pusat telah mengatur batas maksimal tarif PBBKB sebesar 10 persen. Saat ini, sambung dia, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan tarif tersebut.
"Jadi, undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10%. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujar Pramono, di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (22/4).
Pramono-Rano Komitmen Dukung Penuh PersijaDikatakan Pramono, Pemprov DKI Jakarta telah membahas kemungkinan penerapan tarif tersebut. Meski demikian hingga kini belum ada keputusan final terkait penerapan kebijakan tersebut.
Pramono menambahkan, pihaknya masih mengkaji respons masyarakat terhadap penerapan tarif PBBKB tersebut.
"Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," tandasnya.