Warga Jaksel Disosialisasi Peraturan Pajak Daerah
Ratusan wajib pajak (WP) di Jakarta Selatan mengikuti sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah. Melalui sosialisasi ini diharapakan kesadaran WP untuk menunaikan kewajiban pajaknya dapat semakin meningkat.
"Memanfaatkan kebijakan insentif pajak"
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, sosialisasi ini sangat penting mengingat penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Mengapa pajak sangat penting? Karena nantinya seluruh pengalokasian dana pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemeliharaan berbagai sarana fasilitas pelayanan," ujarnya, Kamis (24/4).
DKI Tetapkan Tarif PBBKB Lima Persen bagi Kendaraan PribadiAli berharap, ratusan WP yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menjadi penyambung lidah untuk menyampaikan kembali kepada WP lainnya mengenai aturan kewajiban perpajakannya.
"Saya ingin acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan agar kebijakan-kebijakan yang sudah diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu cara yang efektif dalam pemberlakuan kebijakan terkait perpajakan daerah di Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibutuhkan untuk terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan serta penyediaan pelayanan publik," ungkapnya.
Ia menginginkan agar sinergitas ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan WP, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab bersama
Ia menambahkan, tercapainya target penerimaan pajak daerah sangat diharapkan dan hal ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Pada kesempatan ini pula saya mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan insentif pajak
sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025," bebernya.Ia merinci, insentif pajak mengacu beleid tersebut yakni, keringanan sebesar 10 persen untuk PBB-P2 Tahun 2025 dalam periode pembayaran 8 April-31 Mei 2025. Kemudian, keringanan sebesar 7,5 persen untuk PBB-P2 Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Juni-31 Juli 2025.
"Ada juga keringanan pokok sebesar 5 persen untuk PBB-P2 Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Agustus-30 September 2025. Selain itu, ada fasilitas pembebasan, pengurangan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2," tandasnya.