You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarif Tiket Kapal Ojek Akan Di Pergubkan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tarif Kapal Ojek akan Ditetapkan dalam Pergub

Menyusul pemberlakukan tarif pada Sabtu (22/8) besok, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu terus melakukan upaya penertiban terhadap administrasi perizinan dan kelengkapan alat keselamatan kapal ojek.

Sama seperti tarif angkutan umum lainnya, tarif kapal ojek nanti akan dibuatkan pergub

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, apabila seluruh administrasi perizinan dan kelengkapan alat keselamatan kapal ojek yang beroperasi telah lengkap, maka tarif tiket akan ditetapkan dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Sama seperti tarif angkutan umum lainnya, tarif kapal ojek nanti akan dibuatkan pergub," kata Marihot, Jumat (22/8).

Seluruh Dermaga Diminta Terapkan Tiket Kapal Ojek

Marihot mengatakan, perizinan akan diklasifikasikan sebagai kapal trayek yang khusus mengangkut penumpang, bukan barang maupun kapal pariwisata atau sewa.

Menurut Marihot, kapal wisata hanya boleh mengangkut penumpang sesuai pemesanan. Sehingga tidak boleh mengambil trayek yang sudah diizinkan kepada kapal ojek.

"Barang boleh diangkut sepanjang barang-barang keperluan wisatawan, agar tidak bercampur antara barang dengan penumpang. Terutama saat penumpang membeludak," pungkas Marihot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati