You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI Dorong Dinkes DKI Beri Layanan Informasi Publik Adaptif
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jajaran Dinkes DKI Diedukasi Pengelolaan Informasi Publik

Jajaran Dinas Kesehatan DKi Jakarta dari seluruh RSUD kelas A hingga D, Sudinkes enam wilayah administratif, Puskesmas, dan seluruh unit pelaksana teknis (UPT), diedukasi tentang layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat dan inklusif.

"Menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan,"

Edukasi yang dikemas dalam kegiatan sosialisasi bertema “Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini digelar di Auditorium Lantai 2 Kantor Dinas Kesehatan DKI, Kamis (8/5).

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari, sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman jajaran PPID di lingkungannya tentang pelayanan imformasi agar lebih berkualitas.  

KI DKI Dorong BBPOM Jakarta Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

"Kami ingin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan," tuturnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat, dan inklusif sangat penting di era keterbukaan informasi saat ini.

“Di era keterbukaan informasi publik, kewajiban utama setiap badan publik yakni menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” ujar Agus.

Ia juga menyoroti tantangan komplek pengelolaan arus informasi disebabkan beragamnya platform media yang mudah diakses oleh publik secara langsung dengan penyaji informasi. Serta, tata kelola informasi yang dikecualikan terutama seputar data pribadi di sektor kesehatan.

"UU KIP tidak secara eksplisit menyebutkan rekam medis, tapi di dalam UU Kesehatan menyebutkan informasi ini memiliki domain tersendiri sehingga akses terbatas," paparnya.

Bahkan, lanjut Agus, sesama aparatur di lingkungan Dinkes DKI Jakarta tidak bisa mengakses informasi yang dikecualikan disebabkan menyangkut privasi pasien.

"Kami bertugas menyelesaikan jika terjadi sengketa informasi dan berwenang menentukan masuk kategori dikecualikan atau tidak," tuturnya.

Sementara Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya memaparkan, substansi perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Perubahan regulasi dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi mengikuti perkembangan teknologi. Serta menyempurnakan kebijakan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10194 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1084 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye984 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye876 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik