You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI Dorong Dinkes DKI Beri Layanan Informasi Publik Adaptif
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jajaran Dinkes DKI Diedukasi Pengelolaan Informasi Publik

Jajaran Dinas Kesehatan DKi Jakarta dari seluruh RSUD kelas A hingga D, Sudinkes enam wilayah administratif, Puskesmas, dan seluruh unit pelaksana teknis (UPT), diedukasi tentang layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat dan inklusif.

"Menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan,"

Edukasi yang dikemas dalam kegiatan sosialisasi bertema “Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini digelar di Auditorium Lantai 2 Kantor Dinas Kesehatan DKI, Kamis (8/5).

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari, sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman jajaran PPID di lingkungannya tentang pelayanan imformasi agar lebih berkualitas.  

KI DKI Dorong BBPOM Jakarta Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

"Kami ingin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan," tuturnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat, dan inklusif sangat penting di era keterbukaan informasi saat ini.

“Di era keterbukaan informasi publik, kewajiban utama setiap badan publik yakni menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” ujar Agus.

Ia juga menyoroti tantangan komplek pengelolaan arus informasi disebabkan beragamnya platform media yang mudah diakses oleh publik secara langsung dengan penyaji informasi. Serta, tata kelola informasi yang dikecualikan terutama seputar data pribadi di sektor kesehatan.

"UU KIP tidak secara eksplisit menyebutkan rekam medis, tapi di dalam UU Kesehatan menyebutkan informasi ini memiliki domain tersendiri sehingga akses terbatas," paparnya.

Bahkan, lanjut Agus, sesama aparatur di lingkungan Dinkes DKI Jakarta tidak bisa mengakses informasi yang dikecualikan disebabkan menyangkut privasi pasien.

"Kami bertugas menyelesaikan jika terjadi sengketa informasi dan berwenang menentukan masuk kategori dikecualikan atau tidak," tuturnya.

Sementara Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya memaparkan, substansi perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Perubahan regulasi dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi mengikuti perkembangan teknologi. Serta menyempurnakan kebijakan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21798 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1820 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1230 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1166 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1092 personFakhrizal Fakhri