Ingub No 6/2025 Efektif, Pengguna Transjakarta Naik Signifikan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu berhasil meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk itu setiap Rabu akan terus kami lanjutkan,"
Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Direktur Utama Transjakarta, diketahui jumlah pengguna Transjakarta mengalami peningkatan bahkan hingga 100 ribu.
"Ketika ASN hari Rabu kita minta untuk naik transportasi umum, kenaikan Transjakarta dari 1,3 menjadi 1,4. Artinya ada kenaikan 100 ribu," ujar Pramono di Halte Transjakarta Cawang Sentral, Kamis (15/5).
Pelantikan Pejabat Wajib Naik Transportasi Umum, ASN: Agar Dekat dengan RakyatPramono menyampaikan, jumlah ASN di Jakarta dan sekitarnya saat ini mencapai 62 ribu orang. Kebijakan ini pun dinilai juga bisa mendorong keluarga ASN untuk menggunakan transportasi umum sehingga berkontribusi pada pengurangan jumlah kendaraan pribadi dan juga mengurangi kemacetan.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan terus dilanjutkan setiap Rabu. Pramono pun optimistis, dengan perencanaan yang baik, terutama dengan pembukaan rute-rute baru akan semakin efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Dengan demikian, untuk itu setiap Rabu akan terus kami lanjutkan," kata Pramono.
Kewajiban bagi ASN untuk menggunakan kendaraan umum setiap Rabu ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Untuk menjalankan aturan ini, Gubernur Pramono pun selalu menggunakan transportasi publik dalam melaksanakan aktivitas kerjanya tiap hari Rabu.