You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah Tahan Ijin Pas Kapal Pencuri Ikan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Pukat Harimau Dilarang Mendekat Pulau Untung Jawa

Penggunaan pukat harimau untuk kapal penangkap ikan di Kepulauan Seribu sangat dilarang. Jika tertangkap, alat penangkap ikan dan surat izin jalan kapal akan ditahan.

Kalau orang pulau cukup tradisional, mereka memakai bubu dan kapalnya kecil-kecil. Begitu kena pukat, ketarik semua jaring dan bubu orang pulau

Hal ini diungkapkan oleh Lurah Pulau Untung Jawa, Badri, saat melakukan pemantauan dipantai sekitar Pulau Untung Jawa, Jumat (21/8).

Menurut Badri, jika kapal menggunakan pukat harimau akan merusak ekosistem laut. Bukan hanya itu, nelayan-nelayan tradisional pun akan dirugikan. "Kalau orang pulau cukup tradisional, mereka memakai bubu dan kapalnya kecil-kecil. Begitu kena pukat, ketarik semua jaring dan bubu orang pulau," ujarnya.

Warga Pulau Seribu Dilatih Bikin Kapal Rakyat

Kapal-kapal dengan pukat harimau pun tidak boleh mendekati lebih dari 40 mil bibir pantai. "Mereka harus diluar 40 mil dari bibir pantai. Kalau tidak bisa merusak terumbu karang diperairan dangkal," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Badri, pihaknya juga akan terus mengawasai perairan yang masuk wilayah Kelurahan Pulau Untung Jawa. Dan juga mengimbau kepada masyarakat dan nelayan tradisional untuk bisa memberikan informasi jika ada kapal dengan pukat harimau mendekat. "Kita minta pihak terkait melakukan operasi minimal seminggu dua kali biar tidak ada lagi kapal yang mencuri di dekat pantai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye9131 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye3272 personNurito
  3. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2771 personNurito
  4. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1733 personFakhrizal Fakhri
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1548 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik