Satpop PP Jakpus Sita 1.279 Obat Terlarang
Sebanyak 1279 obat terlarang berhasil disita jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, dalam razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gambir dan Kemayoran, Rabu (21/5) dan Kamis (22/5).
"Razia obat terlarang akan terus kia gencarkan,"
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba memaparkan, saat razia di Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Gambir, Rabu (21/5) kemarin, pihaknya berhasil menyita 500 butir obat terlarang.
Satpol PP Jaksel Musnahkan 19.103 Obat Ilegal"Hari ini kita lakukan razia di wilayah Utan Panjang, Kemayoran dan berhasil mengamankan 779 butir obat terlarang," kata TP Purba, Kamis (22/5).
Beberapa obat terlarang yang berhail disita, antara lain Thramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, DMP, Helopheridol, Aplazolam dan Clonazepam.
"Kami juga berhasil mengamankan seorang pedagang yang menjual obat terlarang tanpa izin," tuturnya.
Diungkapkan Purba, selama sepekan melakukan razia total 2745 butir obat terlarang berhasil disita dari berbagai lokasi. Selanjutnya, obat terlarang tersebut akan dimusnahkan.
"Razia obat terlarang akan terus kia gencarkan,"tegasnya.