You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KH Didin Hafidhuddin Dijadwalkan Jadi Khatib Salat Iduladha di Masjid Fatahillah
photo Doc - Beritajakarta.id

KH Didin Hafidhuddin Dijadwalkan Jadi Khatib Salat Iduladha di Masjid Fatahillah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelenggarakan Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Fatahillah, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

"penetapan hari H-nya kami masih menunggu pengumuman resmi,"

Salat Iduladha akan digelar setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Agama menetapkan secara resmi Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Setda Provinsi DKI Jakarta, Fajar Eko Satriyo mengatakan, Salat Iduladha rencananya diikuti oleh para pegawai Pemprov DKI Jakarta dan diinisiasi oleh Korpri.

“Pelaksanaan salat Iduladha di Balai Kota tetap dilaksanakan melalui Korpri. Untuk penetapan hari H-nya kami masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” ujar Fajar, Selasa (3/6).

Adapun tema Salat Iduladha tahun ini adalah ‘Kurban Membentuk Insan Amanah untuk Jakarta Berkah’. Dijadwalkan bertindak sebagai khatib yakni Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIK) Bogor, KH Didin Hafidhuddin. Sementara imam salat akan dipimpin oleh qori internasional, KH Imron Rosyadi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12935 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1554 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1493 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1381 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati