You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Budayakan Kurban Ramah Lingkungan, Dinas LH Adakan Lomba Eco Qurban Challenge
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Yuk Ikutan Eco Qurban Challenge, Menangkan Hadiahnya!

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam melaksanakan ibadah kurban melalui kampanye ‘Eco Qurban Challenge’.

"Kami mengajak seluruh warga,"

Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan T.Care (Tunasmuda Care) ini merupakan bagian dari upaya mendukung kurban ramah lingkungan dengan pengelolaan limbah yang tepat dan pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Melalui Eco Qurban Challenge, masyarakat diajak untuk membagikan momen kurban ramah lingkungan melalui reels atau story di Instagram.

Sudin KPKP Jaksel Sudah Periksa 6.500 Hewan Kurban

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, program ini berangkat dari keprihatinan terhadap banyaknya timbulan sampah, khususnya plastik, yang dihasilkan setiap Iduladha.

Ia menyampaikan, Eco Qurban ini mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang baik, sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

“Kami mengajak seluruh warga agar kurban tidak hanya menjadi ibadah yang berkah, tetapi juga menjaga bumi,” ungkap Asep Kuswanto, Jumat (30/5).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan total hadiah sebesar Rp5 juta, dengan rincian Juara 1 senilai Rp2.000.000, Juara 2 Rp1.000.000, Juara 3 Rp500.000, dan lima peserta beruntung akan mendapat saldo Gopay masing-masing Rp100.000.

Warga juga diajak menggunakan kemasan alami seperti besek bambu, daun pisang, atau tas purun, serta mengonsumsi daging secukupnya agar tidak menjadi sampah.

“Eco Qurban bukan sekadar tren, ini adalah ikhtiar menjaga lingkungan yang bisa dimulai dari hal sederhana. Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif dan jadi inspirasi bagi daerah lain,” tandasnya.

Selain lomba, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membagikan panduan Eco Qurban kepada panitia kurban di Jakarta, yang mencakup:

• Pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R)

• Jika dilakukan di luar RPH-R, lokasi harus memenuhi syarat: aman, berizin, tersedia air bersih, dan punya fasilitas pengelolaan limbah

• Limbah harus dikelola dengan benar, tidak dibuang ke got/sungai, menggunakan wadah tertutup, dan diserahkan ke petugas resmi.

Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa mengunjungi akun Instagram @dinaslhdki atau laman resmi https://lingkunganhidup.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6110 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3768 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2988 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1545 personFolmer