Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.
"Penerapan sistem e-Musrenbang juga dinilai perlu diperkuat,"
Rapat ini juga menjadi forum penyampaian rekomendasi strategis dari setiap komisi, termasuk Komisi A yang membidangi pemerintahan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menekankan pentingnya pergeseran orientasi anggaran dari sekadar penyerapan menjadi fokus pada dampak nyata atau outcome yang dirasakan masyarakat.
Rapat Banggar DPRD Bahas Hasil Pendalaman RAPBD 2025“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan manfaatnya,” ujarnya, Jumat (20/6)
.Komisi A mendorong perbaikan perencanaan dan penyerapan anggaran untuk menekan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Bappeda juga diminta lebih aktif menindaklanjuti hasil reses anggota dewan secara sistematis.
Penerapan sistem e-Musrenbang juga dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi lintas wilayah dan antarperangkat daerah.
"Komisi A mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara menyeluruh sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik," katanya.
Selain itu, Mujiyono menilai, sistem pengadaan barang dan jasa juga perlu dioptimasi, khususnya terkait praktik lelang yang berpotensi menutup ruang bagi pelaku usaha kecil.
Dalam hal pengelolaan aset, Komisi A meminta percepatan pemutakhiran data, serta penyelesaian aset fasos-fasum dari pengembang yang belum diserahterimakan. Inspektorat juga didorong memperkuat fungsi pengawasan atas proyek strategis.
Reformasi manajemen ASN turut menjadi rekomendasi, termasuk rotasi jabatan dan pengisian formasi kosong di lingkungan Pemprov DKI.
Komisi A juga merekomendasikan pemekaran Kelurahan Kapuk, penanganan Rumah Potong Hewan (RPH) Kapuk yang dikeluhkan warga, serta perlunya revitalisasi kantor wali kota di lima wilayah administrasi.
Wakil Ketua Komisi A, Alia Noorayu Laksono menambahkan, pentingnya transformasi digital terintegrasi, peningkatan kesiapsiagaan BPBD, serta pengawasan terhadap alat pemadam api ringan (APAR) yang dikelola relawan kebakaran (Redkar).
"Agar diawasi penggunaannya, dan menjadwalkan perawatan rutin termasuk pengisian ulang tabung sebelum kedaluwarsa, agar perlengkapan selalu siap pakai bagi masyarakat," kata Alia.
Komisi A juga meminta agar sinergi antara Pemprov dan DPRD diperkuat, termasuk pemberitahuan agenda wali kota kepada anggota dewan di daerah pemilihan.
Secara keseluruhan, Komisi A menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan dari administratif menjadi berbasis hasil dan dampak.
Rapat ditutup dengan persetujuan dan pengesahan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Banggar DPRD DKI Jakarta.