You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) untuk disahkan menjadi aturan hukum.

"Sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," 

Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menyatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan hingga ditetapkannya Raperda KTR yang sudah lama tertunda.

"Pandangan fraksi - fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda KTR untuk disahkan pada tahun ini," kata Farah, saat diskusi publik di Hotel Swiss Belinn Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang Publik

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana mengungkapkan, salah satu butir yang diusulkan di Raperda KTR berupa penerapan sanksi denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.  

"Pemberian sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," ungkap Ovi.

Ia juga mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.

"Sanksi berupa kerja sosial dikenakan kepada perokok yang melanggar tapi tidak mampu," paparnya.

Sementara  Ketua Subkelompok Peraturan Perundang -undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, beberapa sanksi administratif yang terancang di Raperda KTR yang telah diajukan ke DPRD DKI.

"Sanksi inu dapat dilaksanakan langsung di KTR," jelasnya.

Denda, lanjut Afifi, juga dikenakan terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Jakarta, sebesar Rp50 juta.

Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok berjarak radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah sebesar Rp1.000.000. Dan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.

"Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung olen organisai perangkat kerja daerah lainnya," tandasnya. .

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2127 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1114 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1030 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1028 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri