You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinkes Jakut Gelar Peringatan Hari TB Sedunia
....
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pramono Sampaikan Arah Pembangunan Jakarta di Rapat Paripurna

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/5).

"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan,"

Raperda tersebut yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Mengawali pidato, Pramono menyampaikan ucapan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, terhadap materi ketiga raperda tersebut.

Rano Paparkan Tiga Raperda di Rapat Paripurna

Terkait raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Eksekutif mengapresiasi perhatian sejumlah fraksi terkait perlunya penguatan kapasitas fiskal. Di antaranya melalui peningkatan Pendapatan Daerah yang pada periode lima tahun ke depan dilaksanakan melalui optimalisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, pemanfaatan aset, serta Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan yang bersumber dari BUMD.

"Kami juga sependapat bahwa peningkatan pendapatan perlu dibarengi dengan efisiensi dan efektivitas belanja yang produktif serta pengembangan skema pendanaan alternatif (creative financing), termasuk pengembangan Jakarta Collaboration Fund," jelas Pramono.

Untuk kebijakan sektor pendidikan, Pramono menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di antaranya untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD dan penyaluran KJP dan KJMU, revitalisasi pendidikan vokasi melalui kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri, serta peningkatan inklusivitas pendidikan melalui perbaikan fasilitas pendukung, kurikulum adaptif, pembentukan Unit Layanan Disabilitas, serta pembelajaran di Sekolah Luar Biasa.

Selain itu, Pramono juga menyinggung terkait manajemen sumber daya air. Untuk meningkatkan cakupan layanan air minum, pemerintah melakukan pengelolaan distribusi air yang efisien, penambahan jaringan perpipaan, pembangunan reservoir komunal, penyerahan Kartu Air Sehat, dan penurunan non revenue water secara bertahap.

Pemprov juga menyiapkan mitigasi banjir melalui pembangunan waduk, situ, embung, sistem polder termasuk pompa, kolam retensi, normalisasi kali/sungai, penataan sistem drainase, pengerukan sedimen, pembangunan tanggul pantai, serta pendekatan nature-based solution seperti integrasi ruang terbuka hijau-biru.

Di sektor transportasi publik, Pemprov DKI berkomitmen mengatasi kemacetan dan tantangan mobilitas. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 dan perluasan cakupan layanan MRT, LRT, BRT, Mikrotrans dan TransJabodetabek.

Selain itu, Pemprov melakukan strategi penguatan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan serta perlindungan sosial untuk mencapai target angka kemiskinan sebesar 1,82 persen hingga 2,91 persen pada akhir periode RPJMD.

Terkait Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pramono menyampaikan bahwa Raperda ini telah diselaraskan secara vertikal dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

"Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan," ujarnya.

Pramono mengatakan, raperda ini tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik. Mereka juga memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Lebih lanjut, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

"Eksekutif sepakat mengenai perlunya strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital," lanjutnya.

Terkait ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Eksekutif sependapat mengenai pentingnya riset pada lembaga pendidikan untuk membantu mengidentifikasi masalah, meningkatkan mutu pembelajaran, mendukung inovasi, serta pengembangan profesionalisme dan praktik pembelajaran yang lebih baik bagi guru serta tenaga kependidikan.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama pendidikan dengan dunia usaha, industri, antar Satuan Pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan perguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri," kata Pram.

Pramono juga menyinggung akses dan pemerataan layanan pendidikan. Eksekutif berpendapat bahwa keadilan tercermin pada pemerataan mutu serta akses pendidikan. Karena itu, pemerintah telah melakukan kerja sama dengan sejumlah sekolah swasta melalui program PPDB/SPMB Bersama sejak Tahun 2021.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan bantuan sosial biaya pendidikan melalui program KJP Plus dan KJMU kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. Pemerintah juga telah melakukan kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta melalui program bantuan pendidikan pemutihan ijazah bagi siswa sekolah swasta yang tidak mampu.

Mengenai peningkatan mutu pendidikan dan peran guru, Eksekutif telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas dan kesiapan guru dalam menghadapi tantangan ke depan. Yakni melalui peningkatan kompetensi, program pelatihan yang berfokus pada penguasaan teknologi, pedagogi, serta inovasi dalam pembelajaran.

"Eksekutif berharap agar Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tandas Pramono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1443 personTiyo Surya Sakti
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1365 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Besok, Pramono Canangkan HUT ke-498 Kota Jakarta di Blok M

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1269 personDessy Suciati
  4. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1027 personDessy Suciati
  5. KI DKI Dorong Kelurahan Kalibaru Tingkatkan Pelayanan Publik

    access_time23-05-2025 remove_red_eye950 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik