Pemprov - DPR DKI Siap Tuntaskan Pembahasan Raperda KTR
Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) untuk disahkan menjadi aturan hukum.
"S
anksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan,"
Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Safira menyatakan, pihaknya siap mengawal pembahasan hingga ditetapkannya Raperda KTR yang sudah lama tertunda.
"Pandangan fraksi - fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda KTR untuk disahkan pada tahun ini," kata Farah, saat diskusi publik di Hotel Swiss Belinn Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang PublikPelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana mengungkapkan, salah satu butir yang diusulkan di Raperda KTR berupa penerapan sanksi denda Rp 250 ribu bagi warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.
"Pemberian
sanksi berupa denda diberikan untuk menimbulkan efek jera agar tidak merokok sembarangan," ungkap Ovi.Ia juga mengusulkan pemberian sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.
"Sanksi berupa kerja sosial dikenakan kepada perokok yang melanggar tapi tidak mampu," paparnya.
Sementara Ketua Subkelompok Peraturan Perundang -undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi menjelaskan, beberapa sanksi administratif yang terancang di Raperda KTR yang telah diajukan ke DPRD DKI.
"Sanksi inu dapat dilaksanakan langsung di KTR," jelasnya.
Denda, lanjut Afifi, juga dikenakan terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di Jakarta, sebesar Rp50 juta.
Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok berjarak radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah sebesar Rp1.000.000. Dan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.
"Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung olen organisai perangkat kerja daerah lainnya," tandasnya. .