DPRD DKI Targetkan Perda KTR Disahkan Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2025. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI tengah menggodok pasal-pasal dalam aturan tersebut.
"Menjadi prioritas kami,"
"Semua anggota pansus sudah sepakat bahwa ini harus diselesaikan tahun ini, dan memang menjadi prioritas kami," ujar Ketua Pansus KTR, Farah Savira, usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6).
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Atur Aktivitas Merokok di Ruang PublikFarah menjelaskan, sejauh ini Pansus KTR telah membahas empat pasal. Namun, diskusi pasal demi pasal berlangsung cukup alot karena perbedaan persepsi dan pentingnya definisi dalam peraturan tersebut.
"Jadi memang wajar jika pembahasannya memakan waktu. Lebih baik sekarang kita capek berdiskusi dan menyepakati hal-hal penting, daripada nantinya saat sudah di akhir justru muncul perubahan atau tambahan masukan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam dua hari ke depan, Pansus akan menggelar pembahasan maraton untuk menyelaraskan dasar yuridis dan memperkuat substansi aturan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah penetapan area khusus merokok.
"Memang harus ada batasan, tapi juga perlu disediakan ruang khusus (designated space) bagi perokok aktif, terutama orang dewasa," kata Farah.
Menurutnya, Pansus juga masih mengkaji lokasi-lokasi yang akan dibatasi penggunaannya untuk merokok. Ia memastikan, Raperda KTR nantinya tetap mengakomodasi keberadaan tempat-tempat khusus merokok, mengingat jumlah perokok di Jakarta masih cukup tinggi.
"Ini juga bagian dari upaya kita untuk menurunkan angka perokok, khususnya perokok pemula," tandasnya.