Akta Notaris Koperasi Merah Putih 44 Kelurahan di Jakpus Ditandatangani
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elizabeth Ratu Rante Allo, Kamis (26/6), menyaksikan penandatangan Akta Notaris Koperasi Merah Putih di 44 kelurahan.
"
Untuk pengembangan ekonomi kerakyatan menuju ketahanan pangan,"
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin berharap, instansi terkait melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus koperasi agar dapat berjalan baik dan jadi tumpuan warga mengembangkan ekonomi.
"Koperasi ini sangat penting
untuk pengembangan ekonomi kerakyatan menuju ketahanan pangan," ujarnya. Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Susukan DibentukSementara, Kepala Dinas PPKUKM DKI Elizabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, pembentukan koperasi ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan kemandirian perekonomian kelurahan melalui penguatan ekonomi gotong royong.
"Pembentukan koperasi Merah Putih juga sebagai bentuk implementasi perwujudan Asta Cita dan pembangunan dari kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan menuju Indonesia emas," katanya.
Ia menambahkan, setelah legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih rampung, pengurus dapat segera memulai langkah bisnis sederhana.
"Langkah bisnis dimulai dari lingkungan di tingkat RT dan RW. Apa yang dibutuhkan dapat diadakan dan dikelola melalui koperasi Merah Putih," tandasnya.