UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Lakukan Pembinaan LKPM di Dua Pulau
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pendampingan dan pembinaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha resor di Pulau Pelangi dan Pulau Ayer, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
"Perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal"
Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pendampingan dan pembinaan ini rutin dilakukan di pulau yang terdapat resor.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengawasan LKPM di Kepulauan Seribu Ditingkatkan"Tahun ini kita melakukan pembinaan di dua pulau resor Kepulauan Seribu Utara. Sekaligus juga kami melihat hasil perkembangan investasi mereka, yang wajib untuk dilaporkan tiap triwulan," ujarnya, Selasa (1/7).
Erwin menjelaskan, pembinaan dilakukan kepada pelaku usaha tingkat mikro dan menengah. Kegiatan ini melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Suku Dinas (Sudin) Parekraf, Sudin Kominfo, bagian ekonomi hingga BPJS Kesehatan.
Ia berharap, setelah mengikuti pembinaan para pelaku usaha resor ini dapat memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal mereka dengan baik.
"Mudah-mudahan para pelaku usaha atau pemilik resor bisa memenuhi kebutuhan mereka terkait perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal
," ungkapnya.Sementara itu, Pengelola Resor di Pulau Pelangi, Sidik menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan dan pembinaan LKPM yang telah dilakukan oleh UP PM-PTSP Kepulauan Seribu.
"Pembinaan ini dibarengi dengan diskusi terkait dengan memperpanjang perizinan usaha, pembuatan BPJS, dan lain sebagainya. Tentu dengan kunjungan ini membuat kita semakin termotivasi rutin melakukan pelaporan tiap tahunnya," tandasnya.