Pramono Dorong Percepatan Kebijakan 'Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan'
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendorong percepatan kebijakan 'Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan' yang menjadi acuan utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyediakan informasi bagi publik.
"K
e depannya menjadi acuan,"
Hal ini disampaikannya saat meninjau Pusat Data dan Informasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (1/7).
"Saya hari ini sengaja berkunjung untuk melihat 'Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan' yang ke depannya menjadi acuan untuk dibuat oleh Pemerintah Jakarta," ujar Pramono.
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Lakukan Pembinaan LKPM di Dua PulauDalam peninjauannya, Pramono mengapresiasi ketersediaan perangkat lunak atau software yang dinilai sudah memadai. Namun, ia menyoroti masih belum terintegrasinya seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam sistem ini.
"Ternyata baru 40 yang terintegrasi, artinya masih ada kurang lebih 12 (dinas yang belum terintegrasi). Tapi kalau dilihat, dinas-dinas utamanya semuanya sudah terintegrasi dengan baik," ungkapnya.
Terkait 12 SKPD yang belum terintegrasi, Pramono mengaku akan memanggil masing-masing kepala dinas untuk menyelesaikannya.
Lebih lanjut, Pramono meyakini Jakarta memiliki keunggulan dibandingkan daerah lain dalam hal penyediaan informasi kepada masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya merupakan alat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengurus perizinan di Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI tengah fokus untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini memakan waktu sangat lama. Bahkan ada yang mencapai 12 tahun untuk mengurus perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Karena itu, ia menginstruksikan jajarannya agar proses perizinan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu 28 hari.
"Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa," kata Pramono.
Pramono meyakini jika percepatan perizinan ini dapat direalisasikan, maka peringkat kota global Jakarta yang saat ini berada di posisi ke-74 bisa meningkat.
Upaya ini disebutnya bisa memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus perizinan, seperti KLB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L), dan sebagainya.
"Karena memberikan kepastian orang untuk mengurus perizinan yang berkaitan dengan KLB, SLF, SP3L dan sebagainya," tandas Pramono.