Januari-Agustus, 5.413 Mobil Diderek
Selama periode Januari hingga Agustus 2015, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI telah menderek 5.413 unit kendaraan roda empat yang terjaring parkir liar dengan jumlah retribusi sekitar Rp 2,7 miliar.
Penertiban tetap dilakukan setiap hari, koordinasi dengan teman-teman dari kepolisian, Garnisum, Satpol PP, camat, lurah dan walikota setempat
"Dari Januari sampai sekarang, roda empat yang sudah kami derek ada 5.413 unit. Yang sudah kami keluarkan 5.367 unit dengan jumlah nilai retribusi Rp 2.764.500.000," kata Henrico Tampubolon, Kabid Dalops Dishubtrans DKI, Senin (24/8).
1.596 Kendaraan di Jaksel DitindakDikatakan Henrico, dalam operasi parkir liar di lima wilayah kota administrasi tersebut juga tercatat ada 1.315 unit kendaraan angkutan umum yang disetop izin beroperasi, 13.506 kendaraan roda dua dan 8.702 kendaraan roda empat digembosi.
"
Penertiban tetap dilakukan setiap hari, koordinasi dengan teman-teman dari kepolisian, Garnisum, Satpol PP, camat, lurah dan walikota setempat ," terangnya.Di wilayah Jakarta Selatan, kata Henrico, operasi parkir liar masih dipusatkan di wilayah Blok M. Di Jakarta Timur di Jatinegara. Di Jakarta Barat di Kota Tua dan Pasar Asemka. Di Jakarta Utara di sekitar Kelapa Gading dan kawasan Pluit.
"Sementara di Jakarta Pusat di Tanah Abang, Cikini dan Pasar Baru. Wilayah-wilayah itu masih menjadi target operasi kita," lanjutnya.
Menurut Henrico, sebagian besar titik parkir liar, tersebar di daerah atau kawasan yang memiliki pusat kegiatan ekonomi seperti wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kawasan pusat tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut banyak terdapat angkutan barang atau ekpedisi.
"Di Cikini dan Pasar Baru juga banyak parkir liar karena di situ merupakan wilayah pusat kegiatan ekonomi," tandasnya.