You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Tamhut Jaktim, Identifikasi, warga, Tempati, TPU Kebon Nanas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Warga Okupasi TPU Kebon Nanas Tuntas Didata

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur selesai melakukan pendataan warga yang  mengokupasi lahan Taman Pemakaman Umum  (TPU) Kebon Nanas untuk hunian.

"Melakukan sosialisasi kepada warga"

Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terdapat total 201 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 717 jiwa.

"Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan," ujarnya, Selasa (29/7).

Bangunan di Bantaran Kali Cipinang Ditertibkan

Dwi mengatakan, Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur akan menata akses di kawasan TPU Kebon Nanas agar semakin tertib.

"Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Made Widhi Adnyana Surya Pratita menambahkan, penataan akses ini akan didahului dengan sosialisasi kepada warga.

"Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye24192 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1840 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1181 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1124 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri