You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Tamhut Jaktim, Identifikasi, warga, Tempati, TPU Kebon Nanas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Warga Okupasi TPU Kebon Nanas Tuntas Didata

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur selesai melakukan pendataan warga yang  mengokupasi lahan Taman Pemakaman Umum  (TPU) Kebon Nanas untuk hunian.

"Melakukan sosialisasi kepada warga"

Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terdapat total 201 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 717 jiwa.

"Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan," ujarnya, Selasa (29/7).

Bangunan di Bantaran Kali Cipinang Ditertibkan

Dwi mengatakan, Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur akan menata akses di kawasan TPU Kebon Nanas agar semakin tertib.

"Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Made Widhi Adnyana Surya Pratita menambahkan, penataan akses ini akan didahului dengan sosialisasi kepada warga.

"Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye7081 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye2046 personFakhrizal Fakhri
  3. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye1847 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1807 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1733 personFakhrizal Fakhri