You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak Pajak Di DKI Jakarta Akan Dipanggil Kejaksaan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

600 Penunggak Pajak akan Dipanggil Kejati DKI

Ratusan penunggak pajak segera dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Piutang pajak yang bisa diterima dari para Wajib Pajak (WP) menunggak mencapai Rp 1,3 triliun.

Di Jakarta ada 600 penunggak pajak tertinggi, dan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi

"Di Jakarta ada 600 penunggak pajak tertinggi, dan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, usai pekan panutan pajak, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Menurut Agus, saat ini dari data terakhir yang dimilikinya terdapat 733 ribu penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Itu piutang pajaknya bisa Rp 1,3 triliun," katanya.

Pemkot Jaksel Kejar WP PBB Potensial

Bahkan untuk keseluruhan potensi pajak yang menjadi piutang di DKI Jakarta mencapai total Rp 44,9 triliun. "Kalau dihitung pendapatan pajak di Jakarta selatan 80-90 persen tercapai, tapi karena banyak yang numpang SPPT terjadi piutang pajak," tuturnya.

Sementara Kepala Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan, Haeril Nurhamzah mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot sosialisasi kepada WP PBB-P2 untuk cepat menunaikan kewajibannya. "Pekan panutan ini diadakan untuk mencapai kegiatan strategis optimal penerimaan wajib pajak PBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik