You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penunggak Pajak Di DKI Jakarta Akan Dipanggil Kejaksaan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

600 Penunggak Pajak akan Dipanggil Kejati DKI

Ratusan penunggak pajak segera dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Piutang pajak yang bisa diterima dari para Wajib Pajak (WP) menunggak mencapai Rp 1,3 triliun.

Di Jakarta ada 600 penunggak pajak tertinggi, dan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi

"Di Jakarta ada 600 penunggak pajak tertinggi, dan akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, usai pekan panutan pajak, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Menurut Agus, saat ini dari data terakhir yang dimilikinya terdapat 733 ribu penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Itu piutang pajaknya bisa Rp 1,3 triliun," katanya.

Pemkot Jaksel Kejar WP PBB Potensial

Bahkan untuk keseluruhan potensi pajak yang menjadi piutang di DKI Jakarta mencapai total Rp 44,9 triliun. "Kalau dihitung pendapatan pajak di Jakarta selatan 80-90 persen tercapai, tapi karena banyak yang numpang SPPT terjadi piutang pajak," tuturnya.

Sementara Kepala Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan, Haeril Nurhamzah mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot sosialisasi kepada WP PBB-P2 untuk cepat menunaikan kewajibannya. "Pekan panutan ini diadakan untuk mencapai kegiatan strategis optimal penerimaan wajib pajak PBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12672 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1408 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1404 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1351 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1055 personBudhi Firmansyah Surapati