You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pulau Tidung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pulau Tidung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Kelurahan Pulau Tidung bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI menggelar sosialisasi anti narkoba. Ini sebagai upaya pencegahan konsumsi narkoba dimasyarakat sekitar.

Efek negatif narkoba, dari tindakan kriminal sampai nanti bisa kepada perilaku seks bebas

"Narkoba saat ini menjadi momok perusak bangsa. Untuk itu kita perlu melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan menginformasikan bahaya narkoba," ujar Masud Hamid, Lurah Pulau Tidung, Rabu (26/8).

Menurut Masud, kewaspadaan perlu terus ditingkatkan terhadap serangan bandar ataupun pengedar narkoba. Sebab efek negatif yang ditimbulkan jika mengkonsumsinya bisa sangat bahaya. "Kalau sudah kecanduan sangat bahaya. Efek negatif narkoba, dari tindakan kriminal sampai nanti bisa kepada perilaku seks bebas," tuturnya.

BNN Gelar Penyuluhan di Pulau Untung Jawa

Menurut Masud, memang narkoba tidak pandang umur. "Tapi sosialisasi semacam ini perlu dilakukan secara terus menerus agar generasi muda paham mengenai bahaya dan menghindari narkoba,” ucapnya.

Sebanyak 60 warga dari berbagai usia ikut dalam kegiatan penyuluhan tersebut. "Kita harapkan dengan adanya lintas generasi yang ikut, bisa lebih banyak tersampaikan pesan dari acara ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati