You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembuatan E-KTP di Jakpus Masih Terkendala
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembuatan E-KTP di Jakpus Masih Terkendala

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Warisih menyebutkan, hingga saat ini proses pembuatan E-KTP di wilayahnya belum bisa berjalan normal. Sejumlah kendala masih ditemukan dalam pembuatan KTP elektronik tersebut.

Kita tetap komitmen untuk mempercepat dari sisi waktu

Menurut Warisih, kendala yang ditemui antara lain, minimnya jumlah blangko, keterbatasan mesin cetak serta kerap terganggunya jaringan dari Kementerian Dalam Negeri. Padahal pembuatan E-KTP maksimal hanya 14 hari.

"Kita tetap komitmen untuk mempercepat dari sisi waktu. Ternyata masalah teknis seperti jaringan yang mati total membuat kita kewalahan juga," kata Warisih, Rabu (26/8).

Dukcapil Jakpus Keluarkan 347 SKDS

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, E-KTP sangat dibutuhkan oleh warga, sehingga harus menjadi prioritas untuk dicetak. Walau dengan segala keterbatasan  yang ada, pihaknya berharap tidak ada masalah saat akan mencetak E-KTP tersebut.

"Memang masalah teknis sering terjadi, tapi kita berharap itu tidak menurunkan layanan kita pada masyarakat. Bagi warga yang merasa agak lama prosesnya kita imbau tetap bersabar, karena ini masalah sistem," jelas Arifin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati