You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Pansus Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda Jaringan Utilitas Atur Tiga Konsep Penataan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyatakan, pihaknya telah merampungkan pembahasan 41 pasal dalam Raperda Jaringan Utilitas.

"pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1999,"

Hasil kerja Pansus selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses harmonisasi.

“Raperda ini merupakan pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Sudah 26 tahun, perkembangan Jakarta jauh lebih cepat daripada aturan itu,” ujar Pantas, Rabu (24/9).

Pansus Optimistis Raperda Jaringan Utilitas Rampung September

Ia menegaskan, Perda baru ini akan menjadi pendorong agar jaringan utilitas segera ditata.

Dalam pembahasan, Pansus menyepakati tiga konsep penataan. Pertama konsep ideal yakni seluruh jaringan utilitas terintegrasi dalam satu sarana bersama, sesuai rencana sepanjang 41 kilometer.

Kedua konsep kompromi dengan memanfaatkan mainhole untuk menata berbagai jaringan di lokasi-lokasi tertentu.

Kemudian ketiga dengan konsep tiang bersama yang diterapkan khusus di kawasan permukiman padat agar lebih rapi dan jelas pengelolanya.

“Semua sarana ini nantinya dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta, termasuk tiang bersama. Pengelolaannya akan jelas sehingga ada kewajiban bagi setiap pihak yang memanfaatkan, sekaligus bisa mendatangkan pendapatan bagi daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda ini juga mewajibkan pemerintah menyusun rencana induk sarana jaringan utilitas yang berlaku minimal 20 tahun, dan dievaluasi secara periodik setiap lima tahun.

“Untuk kawasan baru wajib sudah menyiapkan sarana jaringan utilitas bawah tanah. Sementara kawasan padat memang masih menggunakan tiang bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Pantas menegaskan bahwa Perda Jaringan Utilitas juga diharapkan menghadirkan retribusi baru sehingga tidak ada lagi pihak yang sembarangan memasang kabel.

“Harapannya tidak ada lagi kabel semrawut, tidak ada korban, estetika kota lebih baik, dan ada tambahan pendapatan daerah untuk pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye1422 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1241 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1118 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye766 personDessy Suciati